Friday 24 February 2017

Forex Ditinjau Dari Hukum Islam

Trading Forex D alam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kébutuhankomoditi antar negara yang bersifat. Internasional Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu Uang yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG ANTAR NEGARA. Perbandingan nilai mata uang antar négar terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu négar dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. Commerce Trading Dalam Hukum Islam dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jélas barang dan harganya Dijual (dibeli) Pemiliknya envoyeriri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itou diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam l'air, karena sesungguhnya jual beli yang démikien itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak de tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudien jika barang sesuai dengan keterangan pénjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunya hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Trader Forex dalam Hukum Islam Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, le maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, Seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil Tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum L'islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam diberi étiquette yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum L'islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Ashbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. Jual Beli Valuta Asing yang dimaksud dengan valut asing adalah mata uang luar negeri seperi dollar Amerika, sterling inggris, ringgit Malaisie dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap négara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésie akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésie memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbill punk dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (les kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang et transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al., Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) Fatwa MUI Tentang Perdagangan Valuta Asu Fatwa Dewan Syari8217ah Nasional Majelis Ulama Indonésie non : 28DSN-MUIIII2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). Menimbang. une. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam 8216urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang statut hukumnya dalam pandang ajaran islam berbéda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut, dilakukan, sesuai, dengan, ajaran, islam, DSN, memandang, perlu, menetapkan, fatwa, tentang, al-Sharf, unguk, dijadikan, pedoman. Mengingat: 8221 Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Dan Allah telah menghalalkan jual beli mengharamkan dan riba82308221 8221 Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan ibnu Majah dari Abu Sa8217id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atlas dasar kerelaan (antara kedua belah Pihak) 8217 (HR al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 8221 Hadis Nabi Riwayat Musulman, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, dan Ibn Majah, dengan teks musulman dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi a vu bersabda: 8220 (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya8217ir dengan sya8217ir, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.8221. 8221 Hadis Nabi riwayat Musulman, Tirmidzi, Nasa8217i, Abou Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s. a.w bersabda: 8220 (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.8221. 8221 Hadis Nabi riwayat musulman dari Abou Sa8217id al-Khudri, Nabi a vu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagien atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas Sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 8221 Hadis Nabi riwayat musulman dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah a vu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 8221Hadis Nabi riadat Tirmidzi dari Amr bin Auf: 8220Perjanjian dapat dilakukan de antara kaum musrem, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8221 8221 Ijma . Ulama sepakat (ijma8217) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu. une. Surat dari pimpinah Unité Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 b. Pendapat peserta Rapat Pléno Dewan Syari8217ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 mars 2002. MEMUTUSKAN Dewan Syari8217ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang prada prinsipnya boleh deng ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untungan-untungan). B. Ada kebutuhan transaksi aktuu untuk berjaga-jaga (simpanan). C. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya, harus sama, dan secara tunai (at-taqabudh). ré. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pata saat, transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing a. Transaksi SPOT. Yaitu transaksi pembélian dan penjualan valut asing untuk penyerahan pada saat itu (au comptoir) atau penyelesaiannya paler lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. B. T ransaksi AVANT. Yaitu transaksi pembélien dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 221524 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan pényerahannya dilakukan de kemudian hari, padahal harga pada waktu pényerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk avant accord untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Haïjah). C. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembélien atau penjualan valas dengan harga endroit yang dikombinasikan dengan pembélien antara penjualan valas yang sama dengan harga en avant. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). ré. Transaksi OPTION yacht kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unité valuta asing pada harga jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika de kemudien hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI8217AH NASIONALE MAJELIS ULAMA INDONESIE. Demikian Trading Forex dalam Hukum Islam semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pedoman untuk melakukan suatu tindakan. Forex Halal atau Haram ditinjau dari Hukum Islam Forex Halal atau Haram ditinjau dari Hukum Islam 8211 Forex hala atau harammuungkin ini pertanyaan yang paling muncul dalam bénak seseorang yang beragama Islam. Bisnis Forex merupakan bisnis yang sangat banyak diminati saat dans la mengingat keuntungan yang bisa diperoleh di dalamnya. Tapi mungkin bagi Anda yang beragama Islam masih sering ragu karena animé masyarakat yang berkembang Fores adalah 8220judi8221. Berikut ini admin kutip sebouah artikel yang membahas Forex dalam Hukum Islam akan memberikan penjelasan yang sejela-jelasnya tentang haram tidaknya Forex de mata hukum Islam. Forex Halal atau Haram ditinjau dari Hukum Islam Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar négar terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu négar dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAIS 1. Ada Ijab-Qobul (Ada perjanjian untuk memberi dan menerima) Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jélas barang dan harganya Dijual (dibeli) Pemiliknya envoyeriri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Jual beli barang yang tidak de tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudien jika barang sesuai dengan keterangan pénjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar. Artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurayra: 8220Barang Siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak Khiyar jika ia Telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, Seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil Tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum L'islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam diberi étiquette yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum L'islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Ashbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valut asing adalah mata uang luar negeri seperti dolar Amerika, Poundsterling Inggris, Euro, dollar Australie, Ringgit Malaisie dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing sebagai alat pembayaran luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésie akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésie memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbill punk dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (les kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang et transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al., Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) Dari penjelasan di atas mungkin masih banyak yang kurang paham, di sini admin Akan mencoba menarik kesimpulan dari penjelasan di atas Forex Halal atau Haram tergantung pribadi masage-masing memahami penjelasan di atas dalam Islam sudah ditentukan syarat jual beli, apakah syarat jual beli saham atau valas sudah sesuai jual beli Islam Admin admin sendiri pernah principal Forex, tapi admin tinggalkan awalnya administrateur berpendapat Forex itu Halal makanya dikerjakan . Pasa dikerjakan, alhassil berhenti karena, ada, hal, yang, janggal, dan, tidak, sesuai, dengan, pemikiran, sebelumnya. Ketika kita lakukan ouvert posisi membeli satu mata uang dengan prediksi mata uang tersebut akan menguak dan ternyata terjadi hal sebaliknya dan kerugiaan tidak bisa lagi ditahan oleh modale kita, maka kita dipaksa tutup posisi. Disinilah yang ganjal dan menurut admin kita dipaksa menutup transaksi dan modal habis. Kok barang yang sudah dibeli (Mata uang) bisa hilang mana ke mana perangya modale habis barang ngak ada apa ngak kayak judi Mungkin ada yang ngak sependapat dengan admin xml feed xml feed xml feed Haram, Admin Jeu de la liste de tous les articles de la liste de tous les produits et services de la banque de données de Forex. ISLAM. Tienda en su dispositivo: para ver en cualquier momento, en cualquier lugar. Disfrute de millions de documents, de livres, de livres audio et de cmics. Mme de 5 millions d'installations de l'application. Imhe Akmala publiquement HUKUM PERDAGANGAN FOREX BESERTA PERAMALANNYA DALAM PERSPEKTIF ISLAM


No comments:

Post a Comment